Habiburokhman Soroti Anak dalam Demo, Polisi Diminta Usut Perekrut

Berita3 Views

Habiburokhman Soroti Anak dalam Demo, Polisi Diminta Usut Perekrut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti dugaan pelibatan anak dalam kericuhan setelah unjuk rasa di sekitar Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Ia mendukung langkah Polda Metro Jaya yang mengusut dugaan eksploitasi terhadap anak, termasuk kemungkinan adanya perekrut, penggerak, hingga pihak yang membiayai pengerahan massa.

Habiburokhman menilai tindakan melibatkan dan mengeksploitasi anak dalam aksi yang berujung kerusuhan merupakan persoalan hukum serius. Menurut dia, ruang penyampaian aspirasi seharusnya berlangsung damai dan tidak menjadikan kelompok usia anak sebagai alat untuk kepentingan orang dewasa. Ia meminta penyelidikan tidak berhenti pada orang yang berada di lapangan, tetapi juga mencari pihak yang diduga berada di belakang perekrutan.

Pernyataan itu muncul setelah kepolisian mengungkap dugaan perekrutan 83 anak dalam rangkaian kericuhan tersebut. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga anak yang direkrut dijanjikan sejumlah uang agar datang dan terlibat dalam kegiatan yang kemudian berujung pada gangguan keamanan.

Meski demikian, persoalan keterlibatan anak dalam demonstrasi perlu dibaca secara hati hati. Kehadiran anak dalam ruang penyampaian pendapat tidak otomatis berarti terjadi tindak pidana. Hukum juga mengakui hak anak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya. Persoalan hukum menjadi lebih serius apabila ditemukan unsur perekrutan, eksploitasi, penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam kerusuhan, atau tindakan yang membahayakan keselamatan mereka.

Komisi III Mendukung Pengusutan Polda Metro Jaya

Habiburokhman menyampaikan sikapnya pada Minggu, 13 September 2026. Ia mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mengusut dugaan tindak pidana eksploitasi anak di balik kericuhan pada akhir Agustus.

Menurut Ketua Komisi III tersebut, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh agar aparat dapat mengetahui alasan anak direkrut, cara mereka diajak, sumber pembayaran, serta pihak yang memberikan perintah.

Habiburokhman juga meminta kepolisian menelusuri dugaan adanya dalang dan penyandang dana. Permintaan tersebut penting karena perkara perekrutan anak tidak hanya berkaitan dengan orang yang berhubungan langsung dengan mereka.

Penyidik dapat menelusuri komunikasi, transaksi, aliran dana, kelompok percakapan, kendaraan yang digunakan, hingga hubungan para perekrut dengan pihak lain. Seluruh temuan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sebelum seseorang dapat dinyatakan bertanggung jawab.

Ketua Komisi III juga menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan aturan yang berlaku. Pada saat bersamaan, penyelidikan terhadap dugaan kekerasan lain selama kericuhan tetap perlu berjalan secara transparan.

Polisi Mengungkap Dugaan Perekrutan 83 Anak

Perkara yang menjadi perhatian Komisi III berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo menyebut tiga tersangka diduga merekrut total 83 anak. Mereka disebut menawarkan sejumlah uang kepada anak yang bersedia datang.

Tersangka berinisial B disebut merekrut 53 anak dengan janji pembayaran Rp55 ribu per orang. Tersangka N diduga merekrut 22 anak dengan janji Rp50 ribu per orang. Sementara tersangka lain disebut merekrut delapan anak dengan nilai Rp40 ribu untuk setiap anak.

Kepolisian juga menemukan bukti transaksi yang sedang diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan temuan sementara, B disebut memperoleh sekitar Rp2,35 juta, N sekitar Rp842.500, dan tersangka lainnya sekitar Rp250 ribu.

Polisi menegaskan angka tersebut belum tentu menggambarkan keseluruhan transaksi. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pembayaran lain dan hubungan dengan pihak tambahan.

Menurut penulis, pembuktian aliran uang menjadi bagian penting karena dapat membedakan anak yang datang atas keinginan sendiri dengan anak yang sengaja direkrut untuk menjalankan kepentingan pihak lain.

Jumlah 83 Anak Berbeda dengan Data 153 Anak

Angka 83 tidak boleh dicampurkan dengan data 153 anak yang sebelumnya muncul setelah kericuhan. Keduanya merujuk pada kelompok pencatatan yang berbeda.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebelumnya menanggapi informasi mengenai 153 anak yang terlibat atau berada dalam situasi kericuhan setelah demonstrasi di sekitar DPR. Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan bahwa keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi perhatian semua pihak.

Sementara 83 anak adalah jumlah yang menurut penyelidikan terbaru diduga direkrut oleh tiga tersangka. Artinya, tidak tepat menyebut seluruh anak yang diamankan atau tercatat berada di lokasi sebagai anak yang terbukti menerima uang.

Pemisahan data penting karena status setiap anak dapat berbeda. Ada yang mungkin sengaja datang, diajak teman, hanya melihat aksi, direkrut seseorang, atau berada di sekitar lokasi tanpa terlibat kerusuhan.

Proses hukum harus memeriksa keadaan setiap anak secara individual dan tidak memberi label yang sama kepada seluruh kelompok.

Anak Memiliki Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Perlindungan anak tidak berarti mereka kehilangan hak berbicara tentang persoalan publik. Undang Undang Perlindungan Anak mengakui bahwa anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya sesuai usia serta tingkat kecerdasannya.

Ketentuan tersebut penting karena anak merupakan warga yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan pendidikan, kesehatan, lingkungan, transportasi, ruang publik, teknologi, hingga berbagai keputusan pemerintah yang menyentuh kehidupan mereka.

Menteri PPPA juga menegaskan anak tetap mempunyai hak untuk didengar. Namun, ruang partisipasi harus disediakan dengan aman, mempertimbangkan usia, kematangan, serta pendampingan yang memahami hak anak.

Perbedaan utamanya terletak pada cara keterlibatan tersebut dilakukan. Forum pelajar, musyawarah, audiensi, diskusi sekolah, Forum Anak, atau penyampaian aspirasi yang terlindungi tentu berbeda dari membawa anak ke lokasi yang mempunyai risiko bentrokan.

Hak berpendapat tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mengeksploitasi anak. Sebaliknya, aturan perlindungan anak juga tidak seharusnya dipakai secara serampangan untuk membungkam pendapat anak yang disampaikan secara damai.

Pasal 15 Memberikan Perlindungan Khusus

Dasar yang sering disebut dalam pembicaraan mengenai anak dan unjuk rasa adalah Pasal 15 Undang Undang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut menyatakan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, serta beberapa keadaan berbahaya lainnya.

Ketentuan tersebut menempatkan anak sebagai pihak yang harus dilindungi. Oleh karena itu, ketika seorang anak berada dalam kerusuhan, pertanyaan pertama tidak seharusnya hanya mengenai kesalahan anak, tetapi juga bagaimana ia sampai berada di sana.

Aparat perlu mengetahui apakah terdapat orang dewasa yang mengajak, membayar, memerintah, memprovokasi, menyediakan kendaraan, atau memberi benda yang kemudian digunakan dalam kerusuhan.

Sekolah dan keluarga juga mempunyai tanggung jawab. Anak yang tidak hadir dalam pembelajaran dan diketahui menuju lokasi aksi membutuhkan perhatian sebelum terjadi persoalan lebih besar.

Tidak Setiap Kehadiran Anak Otomatis Menjadi Pidana

Pernyataan bahwa pelibatan anak dapat menjadi pelanggaran hukum perlu disertai penjelasan mengenai unsur yang harus dibuktikan. Pasal 15 pada dasarnya mengatur hak anak memperoleh perlindungan dan tidak dengan sendirinya membuat setiap orang tua atau pendamping yang membawa anak ke kegiatan publik otomatis menjadi pelaku pidana.

KPAI pernah menjelaskan Pasal 15 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tidak secara langsung mencantumkan ancaman pidana. Penilaian pidana membutuhkan rujukan terhadap ketentuan lain dan fakta yang ditemukan dalam setiap perkara.

Salah satu ketentuan yang dapat diperiksa adalah Pasal 76H, yang melarang seseorang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan tertentu sambil membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. KPAI menjelaskan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat membawa ancaman pidana berdasarkan Pasal 87.

Karena itu, penyidik perlu membuktikan unsur perekrutan, pemanfaatan, tujuan tindakan, serta risiko yang ditimbulkan. Bukti dapat berasal dari percakapan digital, keterangan anak, transaksi, rekaman kamera, maupun kesaksian pihak lain.

Status sebagai Tersangka Belum Membuktikan Kesalahan

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum untuk membela diri. Penetapan tersangka merupakan tahap dalam proses pidana dan bukan putusan bersalah.

Jaksa nantinya harus membuktikan unsur dakwaan di pengadilan. Para tersangka dapat didampingi penasihat hukum, menghadirkan bukti, menguji keterangan saksi, dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Pemberitaan mengenai kasus ini juga perlu menjaga identitas anak. Nama lengkap, alamat rumah, sekolah, wajah, nomor telepon, serta informasi lain yang dapat mengarah pada identitas mereka tidak seharusnya disebarluaskan.

Anak yang terlibat harus dilihat pertama tama sebagai kelompok yang memerlukan perlindungan, terutama apabila penyidikan menunjukkan mereka direkrut atau dimanfaatkan oleh orang dewasa.

Pola Pelibatan Anak Bukan Persoalan Baru

Keterlibatan anak dalam aksi massa telah berulang selama beberapa tahun. Laporan Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia yang diterbitkan pada April 2026 menemukan pola mobilisasi dan eksploitasi anak dalam gelombang unjuk rasa sebelumnya.

Dalam rangkaian unjuk rasa dan kerusuhan Agustus sampai September 2025, KPAI mencatat sedikitnya 2.093 anak terlibat atau terkena langsung peristiwa tersebut. Mayoritas merupakan laki laki usia sekolah menengah, sedangkan sebagian masih berada pada usia SMP.

Laporan tersebut juga mengkritik penanganan aparat. Tim menemukan persoalan berupa kekerasan, pembatasan kebebasan, hingga penangkapan yang dinilai tidak selalu mampu membedakan pengunjuk rasa damai, pelaku kekerasan, dan orang yang hanya berada di sekitar lokasi.

Catatan itu penting karena perlindungan anak mempunyai dua sisi. Orang dewasa tidak boleh mengeksploitasi atau mendorong anak masuk ke kerusuhan, tetapi aparat juga tidak diperbolehkan memperlakukan seluruh anak sebagai pelaku kejahatan.

Penanganan Anak Harus Berbeda dari Orang Dewasa

Apabila seorang anak diduga melakukan tindak pidana, Indonesia memiliki Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penanganannya tidak boleh disamakan begitu saja dengan tersangka dewasa.

KPAI selama ini menekankan bahwa pengembalian anak kepada orang tua, pendampingan, dan mekanisme diversi perlu diprioritaskan sesuai persyaratan hukum. Penahanan anak hanya ditempatkan sebagai pilihan terakhir.

Pendekatan tersebut bukan berarti anak bebas melakukan kekerasan atau merusak fasilitas. Tujuannya memastikan proses hukum mempertimbangkan usia, tingkat kedewasaan, kondisi psikologis, serta kemungkinan anak berada di bawah pengaruh orang lain.

Dalam kasus 27 Agustus, polisi menyatakan anak yang terkait dengan kelompok perekrutan telah dikembalikan kepada orang tua dan tidak ditahan.

Pemeriksaan terhadap anak juga memerlukan pendampingan. Pertanyaan penyidik harus diarahkan untuk memperoleh informasi tanpa intimidasi dan tanpa membuat anak mengulangi pengalaman yang menekan secara berlebihan.

Perekrut Menjadi Sasaran Utama Pemeriksaan

Pengungkapan tiga tersangka membuka jalur pemeriksaan baru. Polisi kini dapat mencari tahu dari mana uang perekrutan berasal dan apakah ketiga tersangka bekerja sendiri.

Transaksi yang ditemukan dapat dibandingkan dengan komunikasi digital. Penyidik dapat melihat waktu pembayaran, identitas pengirim, rekening perantara, isi percakapan, serta perintah yang diberikan kepada setiap anak.

Apabila terbukti terdapat struktur yang lebih besar, perkara dapat berkembang kepada pihak lain. Namun, polisi harus menjaga agar penyelidikan tidak berubah menjadi tuduhan politik tanpa alat bukti.

Habiburokhman sendiri meminta kepolisian membongkar motif, dalang, dan penyandang dana. Pernyataan itu merupakan dorongan politik kepada aparat, sedangkan penetapan tanggung jawab tetap harus berdasarkan pembuktian hukum.

Menurut penulis, penelusuran sebaiknya berpusat pada bukti transaksi dan komunikasi. Cara tersebut lebih kuat dibandingkan membangun dugaan hanya dari identitas kelompok atau pandangan politik seseorang.

Demonstrasi Damai Tetap Merupakan Hak Warga

Kericuhan 27 Agustus tidak boleh membuat seluruh kegiatan demonstrasi dianggap sebagai kegiatan melawan hukum. Kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga.

Laporan LNHAM sebelumnya bahkan mengingatkan aparat agar mampu membedakan pengunjuk rasa damai, orang yang melakukan kekerasan, dan warga yang hanya kebetulan berada di sekitar lokasi. Ketidakmampuan membedakan ketiga kelompok tersebut dapat menghasilkan penindakan yang berlebihan.

Hal yang sama perlu diterapkan ketika membahas anak. Anak yang melihat aksi dari kejauhan tidak dapat langsung disebut pelaku. Pelajar yang menyampaikan pendapat secara damai juga mempunyai kedudukan berbeda dari anak yang direkrut untuk melakukan kekerasan.

Pemisahan tersebut penting agar perlindungan anak tidak dipakai sebagai dasar melarang seluruh bentuk partisipasi mereka dalam kehidupan publik.

Negara justru perlu menyediakan ruang yang lebih aman bagi pelajar untuk menyampaikan pandangan. Sekolah, DPRD, pemerintah daerah, serta lembaga negara dapat membuka forum aspirasi yang memungkinkan anak berbicara tanpa harus berada di tengah kerumunan yang berisiko.

Sekolah dan Orang Tua Memegang Peran Pencegahan

Kasus perekrutan dengan iming iming puluhan ribu rupiah memperlihatkan bahwa pengawasan tidak dapat dibebankan hanya kepada polisi. Anak usia sekolah dapat mudah mengikuti ajakan teman atau pesan di media sosial tanpa mengetahui risiko hukum dan keselamatan.

Sekolah dapat memberikan pendidikan mengenai hak menyampaikan pendapat, batas tindakan kekerasan, keamanan digital, serta cara mengenali perekrutan yang mencurigakan.

Orang tua perlu mengetahui aktivitas anak tanpa menjadikan pengawasan sebagai alasan memutus seluruh kebebasannya. Percakapan mengenai alasan anak tertarik mengikuti aksi dapat lebih berguna dibandingkan larangan tanpa penjelasan.

Pemerintah daerah dan pengelola Forum Anak juga dapat menyediakan sarana dialog ketika terdapat isu publik yang banyak dibicarakan pelajar.

Kementerian PPPA menegaskan perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga. Sekolah, masyarakat, pemerintah, aparat keamanan, penyelenggara kegiatan, serta pemerintah daerah memiliki bagian masing masing.

Pengusutan Juga Harus Menjangkau Kekerasan pada Warga

Komisi III tidak hanya meminta kepolisian mengusut perekrutan anak. Habiburokhman juga menyinggung dugaan kekerasan selama rangkaian kericuhan 27 Agustus, termasuk meninggalnya seorang warga di kawasan Pejompongan.

Pengusutan menyeluruh diperlukan agar penegakan hukum tidak terlihat hanya diarahkan kepada satu kelompok. Setiap dugaan kekerasan, baik dilakukan peserta kerusuhan, pihak lain, maupun aparat, perlu diperiksa berdasarkan bukti.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan temuan LNHAM dari gelombang aksi sebelumnya yang meminta aparat menggunakan kekuatan secara terukur dan menghormati perlindungan kelompok rentan.

Perkara 83 anak kini memberi kesempatan kepada penyidik membuktikan apakah terdapat sistem perekrutan yang terorganisasi, siapa yang membayar, dan apa yang diperintahkan kepada anak setelah mereka tiba. Pada saat yang sama, keselamatan dan identitas mereka perlu tetap dijaga.

Dengan begitu, persoalan tidak berhenti pada pertanyaan mengapa anak berada dalam demonstrasi. Pemeriksaan bergerak menuju pertanyaan yang lebih penting, yakni siapa yang mengajak mereka, apa tujuan perekrutan tersebut, serta apakah orang dewasa memperoleh keuntungan dengan menempatkan anak di tengah situasi yang berisiko.