Puntung Rokok Picu Karhutla 30 Hektare di Rohil, Satu Orang Jadi Tersangka

Berita6 Views

Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menjadi perhatian di Provinsi Riau. Kali ini, kebakaran yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir atau Rohil menyeret seorang pria berinisial MA sebagai tersangka setelah polisi menemukan dugaan bahwa puntung rokok menjadi sumber awal munculnya api.

Kebakaran tersebut terjadi di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Area yang terbakar berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT di Jalan Sepakat, Dusun II. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare.

Kasus ini menjadi perhatian karena kebakaran bermula dari aktivitas yang tampak sederhana. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, MA sedang melakukan pengukuran lahan bersama dua orang lainnya ketika diduga menyalakan dan mengisap rokok. Setelah itu, muncul kepulan asap yang kemudian berkembang menjadi kobaran api.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber api dan pihak yang bertanggung jawab. Setelah melalui gelar perkara, MA yang berusia 28 tahun ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Agustus 2026.

Kebakaran Terjadi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Lokasi kebakaran berada di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi. Kawasan tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas yang berada di sekitar Jalan Sepakat, Dusun II, RT 002/RW 002.

Peristiwa mulai diketahui pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi awal berasal dari masyarakat yang melihat kepulan asap dari kawasan tersebut. Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Raja Bejamu kemudian menerima informasi tersebut dan meneruskannya kepada Kapolsek Sinaboi untuk dilakukan pengecekan.

Ketika petugas tiba, kebakaran sudah terjadi di area lahan. Sejumlah warga juga berupaya melakukan pemadaman secara manual agar api tidak semakin menyebar.

Petugas kemudian menelusuri lokasi untuk menemukan titik awal api. Dari pemeriksaan lapangan, polisi mendapatkan informasi bahwa sumber api diduga berasal dari lahan yang berada dalam penguasaan seseorang berinisial MF.

Penyelidikan tidak berhenti pada lokasi ditemukannya api. Polisi kemudian menelusuri aktivitas yang berlangsung sebelum kebakaran untuk mengetahui bagaimana api pertama kali muncul.

Aktivitas Pengukuran Lahan Mengarah kepada MA

Dari rangkaian pemeriksaan saksi, polisi menemukan fakta mengenai aktivitas yang dilakukan beberapa hari sebelum kebakaran diketahui.

Pada 4 Agustus 2026, MA bersama dua orang lainnya, yakni RR dan MD, melakukan pengukuran lahan milik MF. Saat kegiatan tersebut berlangsung, kondisi lahan disebut dipenuhi belukar yang cukup kering. Cuaca di lokasi juga dilaporkan panas.

Dalam aktivitas tersebut, MA diketahui sedang merokok. Polisi memperoleh keterangan bahwa ketika MA sedang menyalakan dan mengisap rokok, tiba tiba muncul kepulan asap di sekitar lokasi.

Tidak lama kemudian, kepulan asap tersebut berkembang menjadi kobaran api.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena polisi berusaha mencocokkan waktu aktivitas MA, lokasi pengukuran, kondisi lahan serta titik awal munculnya api.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan mengenai sumber kebakaran.

Api Sempat Dipadamkan Secara Manual

Ketika api pertama kali terlihat, MA bersama orang orang yang berada di sekitar lokasi sempat berusaha melakukan pemadaman.

Upaya tersebut dilakukan menggunakan batang dan ranting kayu yang tersedia di sekitar lahan. Cara tersebut dilakukan karena api pada awalnya masih berada di area yang relatif terbatas.

Namun, kobaran api tidak berhasil dihentikan.

Api kemudian semakin membesar dan merembet ke bagian lahan lainnya. Kondisi vegetasi yang kering membuat proses pemadaman menjadi lebih sulit.

Situasi tersebut memperlihatkan bagaimana sumber api yang berawal dari area kecil dapat berkembang menjadi kebakaran yang jauh lebih luas ketika berada di kawasan dengan material mudah terbakar.

Polisi mencatat kebakaran akhirnya berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare.

Jarak waktu antara awal munculnya api dan pemadaman seluruh area membuat petugas harus melakukan penanganan secara bertahap.

Pemadaman Melibatkan Tim Gabungan

Penanganan kebakaran tidak hanya dilakukan oleh satu unsur. Personel kepolisian, TNI, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api atau MPA serta pihak perusahaan turut membantu proses pemadaman.

Keterlibatan berbagai unsur diperlukan karena kebakaran lahan dengan area cukup luas membutuhkan personel, peralatan dan pengawasan di sejumlah titik secara bersamaan.

Selain memadamkan api yang terlihat, petugas juga perlu memastikan tidak ada titik bara yang kembali menyala setelah api utama berhasil dikendalikan.

Kondisi seperti ini menjadi salah satu tantangan dalam penanganan karhutla. Api dapat bergerak dari satu bagian lahan ke bagian lain melalui vegetasi kering, sementara asap dapat membuat titik api lebih sulit terlihat secara langsung.

Setelah api berhasil dipadamkan, polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengetahui sumber kebakaran secara lebih rinci.

Polisi Gunakan Analisis Citra Satelit

Penyelidikan perkara karhutla tidak hanya mengandalkan pemeriksaan saksi di lapangan. Polisi juga menggunakan hasil analisis penginderaan jauh citra satelit.

Dalam kasus di Raja Bejamu, hasil analisis tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik. Selain itu, polisi mengamankan tiga batang kayu bekas terbakar dan satu buah ember.

Penggunaan citra satelit membantu penyidik melihat area kebakaran dari cakupan yang lebih luas.

Data penginderaan jauh juga dapat digunakan untuk memperkirakan wilayah yang terbakar serta membantu mengidentifikasi titik yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran.

Meski demikian, citra satelit bukan satu satunya dasar dalam perkara tersebut. Polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi, lokasi kejadian dan orang yang berada di sekitar titik awal kebakaran.

Kombinasi antara keterangan saksi, pemeriksaan lapangan dan data penginderaan jauh kemudian digunakan dalam proses gelar perkara.

Polisi Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, polisi menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Hasil gelar perkara membuat kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan menuju penyidikan. MA yang sebelumnya berstatus terlapor kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Dalam proses penyidikan, MA sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Penyidik kemudian kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya.

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, MA alias AY ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersebut, MA menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung diamankan oleh penyidik di ruang Unit II Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dasar dari proses penyidikan. Dalam perkara ini, polisi menyatakan terdapat rangkaian keterangan dan barang bukti yang mengarah kepada dugaan keterlibatan MA.

MA Diduga Membuang Puntung Rokok yang Masih Menyala

Dugaan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas merokok yang dilakukan MA ketika berada di lokasi pengukuran lahan.

Menurut keterangan penyidik, saksi melihat MA bekerja sambil menyalakan dan mengisap rokok. Ketika kegiatan pengukuran berlangsung, tiba tiba terlihat kepulan asap dan kobaran api.

MA kemudian disebut berusaha memadamkan api bersama orang lain menggunakan ranting dan batang kayu.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil menghentikan penyebaran api.

Polisi menduga puntung rokok yang dibuang menjadi sumber awal kebakaran. Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan kondisi lahan yang dipenuhi belukar kering dan cuaca yang panas.

Perlu dicatat bahwa penyebab kebakaran dalam perkara pidana tetap menjadi bagian dari pembuktian. Informasi mengenai puntung rokok merupakan hasil penyelidikan kepolisian dan menjadi dasar perkara terhadap tersangka, sementara proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian secara lebih lengkap.

Luas Lahan Terbakar Mencapai 30 Hektare

Kebakaran yang awalnya terlihat di sekitar lokasi pengukuran akhirnya menyebar ke area yang lebih luas.

Polisi memperkirakan sekitar 30 hektare lahan terbakar dalam kejadian tersebut. Api baru berhasil dipadamkan sepenuhnya pada 9 Agustus 2026 setelah tim gabungan melakukan penanganan selama beberapa hari.

Luas tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan waktu meskipun sumber api diduga berasal dari benda berukuran kecil.

Belukar yang kering dapat menjadi bahan bakar ketika terkena api. Angin juga dapat membantu membawa panas dan bara menuju vegetasi di sekitarnya.

Karena itu, petugas karhutla biasanya tidak hanya mengejar api yang terlihat, tetapi juga melakukan penyisiran terhadap area yang berpotensi menyimpan bara.

Proses tersebut penting untuk memastikan kebakaran tidak kembali muncul setelah titik api utama dinyatakan padam.

MA Terancam Pasal Kehutanan dan Lingkungan Hidup

Dalam perkara ini, polisi menggunakan ketentuan pidana yang berkaitan dengan kehutanan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

MA disangkakan melanggar Pasal 78 Ayat 4 atau Pasal 78 Ayat 5 juncto Pasal 50 Ayat 2 huruf b Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 98 Ayat 1 atau Pasal 99 Ayat 1 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penggunaan beberapa ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perkara kebakaran lahan tidak hanya dilihat dari kerusakan area yang terbakar. Penyidik juga melihat lokasi kebakaran, perbuatan yang diduga dilakukan serta aturan hukum yang mengatur perlindungan kawasan hutan dan lingkungan.

Tahap berikutnya akan bergantung pada proses penyidikan, kelengkapan alat bukti dan proses hukum terhadap tersangka.

Riau Sudah Menangani Puluhan Perkara Karhutla

Kasus di Rokan Hilir merupakan salah satu perkara karhutla yang ditangani kepolisian di Riau sepanjang 2026.

Hingga 28 Agustus 2026, Polda Riau bersama jajaran menyebut telah menangani 37 perkara karhutla dengan total 40 tersangka. Luas lahan yang terbakar dalam seluruh perkara tersebut mencapai sekitar 904 hektare.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla di Riau masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Perkara yang ditangani juga memiliki penyebab berbeda. Polisi menyebut sebagian kasus berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar, sementara perkara lainnya bermula dari pembakaran sampah yang kemudian merambat ke area lain.

Dengan demikian, kasus MA di Rohil memiliki karakter berbeda karena polisi menduga kebakaran bermula dari puntung rokok ketika tersangka berada di lokasi.

Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Meremehkan Api Kecil

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh sumber api sekecil apa pun, terutama ketika berada di kawasan yang memiliki potensi kebakaran.

Menurut kepolisian, masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar hutan dan lahan harus meningkatkan kewaspadaan. Puntung rokok juga diminta tidak dibuang sembarangan karena bara kecil dapat menyulut vegetasi kering.

Peringatan tersebut menjadi semakin relevan ketika kondisi lahan sedang kering.

Api yang awalnya berukuran kecil dapat menyebar apabila tidak segera dikendalikan. Ketika kebakaran sudah memasuki area yang luas, proses pemadaman membutuhkan lebih banyak personel dan waktu.

Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Penegakan Hukum Karhutla Terus Dilakukan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan perkara karhutla dilakukan dengan menelusuri sumber api, penyebab kebakaran, kemungkinan unsur kesengajaan atau kelalaian serta pihak yang harus bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan.

Penyidik tetap melakukan pemeriksaan untuk mencari penyebab dan pihak yang diduga bertanggung jawab.

Dalam beberapa perkara, polisi menemukan dugaan pembukaan lahan menggunakan api. Dalam perkara lain, kebakaran bermula dari aktivitas sehari hari yang kemudian tidak terkendali.

Menurut penulis, kasus di Raja Bejamu memperlihatkan betapa pentingnya kehati hatian ketika beraktivitas di kawasan dengan vegetasi kering.

“Puntung rokok terlihat kecil, tetapi ketika berada di tengah lahan kering, sumber api sekecil itu dapat menjadi awal kebakaran yang meluas hingga puluhan hektare.”

Proses Hukum MA Masih Berjalan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA masih harus menjalani rangkaian proses hukum. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Polisi telah mengamankan tiga batang kayu bekas terbakar, satu buah ember dan hasil analisis penginderaan jauh citra satelit sebagai bagian dari barang bukti.

Penyidik juga perlu memastikan hubungan antara aktivitas MA ketika melakukan pengukuran lahan dengan titik awal kebakaran yang kemudian meluas.

Keterangan dua orang lain yang berada bersama MA saat pengukuran juga menjadi bagian penting dalam penyidikan.

Sementara itu, kawasan bekas kebakaran di Kepenghuluan Raja Bejamu telah menjadi lokasi yang mendapat perhatian aparat. Polisi memasang plang larangan aktivitas di area bekas kebakaran sebagai bagian dari penanganan setelah kebakaran.

Kasus tersebut kini menjadi salah satu perkara karhutla yang sedang diproses Polres Rokan Hilir, sementara Polda Riau secara keseluruhan terus menangani perkara kebakaran hutan dan lahan di sejumlah kabupaten dengan puluhan tersangka dan total area terbakar mencapai ratusan hektare.