Hindari Contoh Konten Negatif ini Agar Menjadi Influencer Bijak!

contoh konten negatif

Untuk menjadi seorang influencer yang baik, kamu sebaiknya menghindari konten negatif.

Alasannya, konten negatif bisa memperburuk namamu di mata masyarakat.

Lalu, apa saja contoh konten negatif tersebut?

Ketahui di sini!

Daftar Isi

Contoh Konten Negatif yang Harus Dihindari

Perlu diingat, berikut adalah konten yang harus kamu hindari jika ingin menjadi seorang influencer yang bijak.

1. Pornografi

Jenis konten ini harus dihindari, terutama jika kamu seorang influencer. Karena membuat konten pornografi hanya akan merusak citra brand. Selain itu, konten dengan jenis ini juga sudah diatur dalam perundang-undangan. 

Bahkan, kamu akan mendapatkan sanksi hukum, jika menyebarkan konten jenis ini. Namun, sebelum menjelaskan larangan hukumnya, sebaiknya kamu tahu dulu apa saja itu konten yang masuk pornografi.

Menurut UU No. 44 tahun 2008, bahwa pornografi, yaitu segala bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya.

Disebarkan melalui berbagai bentuk media komunikasi yang mengandung tindakan kecabulan atau eksploitasi seksual. Selain itu, hal-hal yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat dan bersifat sexual juga termasuk tindakan ini. Lalu, apa sanksinya?

Menurut pasal 4 ayat 1 huruf a, bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Semua tindakan pornografi yang dimaksud secara eksplisit, memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang. Adapun untuk sanksinya terdapat dalam pasal 45 ayat 1, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. Sangat besar bukan?

Jadi, membuat konten dewasa tidak hanya akan membuat citra mu buruk. Tetapi juga akan mendapatkan sanksi hukum yang cukup berat. Sebaiknya hindari, ya!

2. Hoax

Hoax merupakan contoh konten negatif yang wajib kamu hindari, karena merugikan banyak orang. Konten hoax berupa konten tentang informasi yang salah, tapi seolah-olah benar dengan tujuan untuk menakut-nakuti, mencari keuntungan, kepentingan politik, hingga menjadikan fakta sehingga orang percaya.

Menyebarkan  berita hoax tidak hanya akan membuat konten kamu tidak dipercayai lagi. Tetapi, kamu juga bisa mendapatkan sanksi yang cukup berat.

Sanksi untuk penyebar konten hoax sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun isinya, yaitu setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Tidak hanya penjara, berdasarkan aturan ini, jika kamu menyebarkan berita hoax akan mendapatkan denda maksimal Rp1.000.000.000,00. Jumlah yang sangat fantastis bukan?

3. Perjudian

Saat ini perjudian sedang marak-maraknya terjadi. Bahkan, para pelaku judi online sedang menjadi incaran pemerintah. Perjudian merupakan tindak pidana, jadi wajib kamu hindari. 

Adapun dengan membuat konten perjudian, kamu bisa mendapatkan sanksi pidana menurut pasal 45 ayat 2 UU ITE. 

Adapun isinya, yaitu setiap orang yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, akan mendapatkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. 

Kemudian, pada pasal 303 bis KUHP juga mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10.000.000,00. Pidananya cukup berat bukan?

Nah, bagi kamu para influencer, sebaiknya menghindari konten-konten seperti ini. Karena kamu tidak hanya akan mendapatkan sanksi, tapi citra mu akan sangat buruk di mata pengikutmu. 

4. Penipuan

Semua orang tentunya tidak suka penipuan, karena ini merupakan tindakan yang merugikan banyak orang. Oleh karena itulah, contoh konten negatif ini wajib kamu hindari.

Membuat konten penipuan, tentu saja akan membuat citra kamu sangat buruk di mata masyarakat. Bahkan, mungkin kamu hanya membuat satu konten berisi penipuan, tapi bisa saja selamanya orang akan mengingatmu sebagai penipu.

Tidak hanya itu, menurut pasal 378 KUHP, seorang yang melakukan penipuan akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun.

5. Radikalisme

Tindakan radikalisme termasuk perbuatan yang sangat merugikan negara. Untuk itulah, membuat konten berbau radikalisme sebaiknya kamu hindari.

Selain itu, membuat konten radikalisme juga akan membuat akunmu tidak disukai oleh banyak orang. Karena bukan rahasia umum lagi, jika tindakan ini banyak yang mengecamnya.

Hingga saat ini, sudah terhitung lebih dari 20 ribu konten radikalisme di media sosial. Bahkan, pemerintah juga sedang aktif-aktifnya melakukan literasi digital untuk menghindari adanya informasi seperti ini.

Adapun aturan tentang tindakan radikalisme terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 2018. Sanksi bagi pembuat konten radikalisme biasanya adalah penghapusan atau pencabutan akun. Belum lagi, kamu juga akan mendapatkan sanksi citra buruk dari para pengikutmu.

Ini akan diperburuk jika kamu seorang influencer yang biasanya menjadi panutan banyak orang. Membuat konten radikalisme adalah pilihan yang buruk.

6. SARA atau Kebencian

Contoh konten negatif ini sudah banyak kita temukan saat ini. Penyebaran SARA atau kebencian merupakan tindakan yang sangat merugikan. Menghindari konten seperti ini merupakan tindakan bijak yang wajib seorang influencer lakukan. 

Konten-konten yang termasuk SARA, yaitu setiap ungkapan kebencian terhadap seseorang dengan tujuan permusuhan, termasuk dalamnya mengunggah fakta yang memojokkan seseorang. Lalu, apa sanksinya?

Adapun sanksi bagi para pembuat konten kebencian sudah diatur dalam pasal 45A ayat 2 UU ITE

Dalam pasal tersebut, setiap orang yang sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, akan mendapatkan tindakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

7. Cyberbullying

Konten cyberbullying wajib kamu hindari, jika tetap ingin orang tertarik pada akunmu. Karena dengan tindakan ini, bisa membuat kamu terlihat tidak bijak dan buruk di mata pengikutmu.

Adapun tindakan ini berupa menakut-nakuti seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah (secara fisik maupun mental). Bahkan, tindakan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin juga termasuk cyberbullying.

Sanksi bagi para pelaku tindakan ini sangat berat, berdasarkan pada pasal 45 ayat (1) UU ITE. Dalam pasal tersebut, hukuman bagi pelaku cyberbullying di tuntut paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. 

Untuk itulah, jika kamu seorang influencer, sebaiknya menghindari konten yang mengandung cyberbullying. Karena kamu tidak hanya akan mendapatkan sanksi hukum, tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat sekitar. 

Yuk, Hindari Contoh Konten Negatif Di Atas!

Setelah mengetahui contoh konten negatif di atas, sebaiknya kamu menghindarinya.

Apalagi jika kamu baru merintis karirmu sebagai influencer, tentu sangat penting untuk menjaga namamu agar tetap baik.

Hal ini sangat penting untuk karirmu dalam jangka panjang.

GRATIS, DAPATKAN ARTIKEL TERBAIK UNTUK WUJUDKAN BISNIS IMPIANMU.
DAFTAR SEKARANG!
Ingin tahu lebih lanjut, KoinWorks NEO mau kenalan sama kamu lebih dekat.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password